tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendesak untuk menangani secara serius kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Setelah berkoordinasi dengan kepala dinas, kasus ini sudah ditangani," kata Yohana Yembise di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018), seperti dikutip Antara.
Menteri Yohana menjelaskan, kasus tersebut sudah terjadi sejak lama dan terjadi di Pulau Seram Maluku saat sedang melakukan kuliah kerja nyata (KKN).
"Kejadian itu dilakukan sudah lama, dan akhirnya korban berani melaporkan ke kepolisian. Hal itu kemudian diangkat ke permukaan, serta sekarang menjadi berita yang viral ke mana-kemana," kata Yohana.
Selain itu, Yohana juga mendesak kepala dinas untuk menangani kasus pelecehan seksual tersebut secara serius. Pasalnya, kata Yohana, pelaku kekerasan seksual tersebut sudah berusia dewasa dan juga berkuliah di UGM.
Kementerian PPPA, kata Yohana, akan melakukan pendampingan untuk melindungi hak-hak perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Tujuannya, kata dia, untuk mengembalikan kondisi psikologi korban usai mengalami peristiwa tersebut.
"Pendampingan yang dilakukan seperti 'trauma healing' dan juga pendampingan yang lainnya," kata Yohana.
Sebelumnya, terduga pelaku kekerasan seksual di UGM, HS, terdaftar dalam prosesi wisuda yang akan digelar pada 22 November 2018.
Namun, menurut Kepala Bidang Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, pendaftaran HS belum diverifikasi sehingga yang bersangkutan tetap tidak bisa ikut wisuda.
"Semua data mahasiswa yang sudah menyelesaikan rangkaian akademik itu punya hak mendaftarkan wisuda tetapi bisa wisuda setelah verifikasi semua," ujar Iva saat ditemui reporter Tirto di Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Verifikasi yang dimaksud misalnya, apakah yang bersangkutan punya pinjaman di perpustakaan, punya tanggungan biaya, tanggungan persoalan, dan sebagainya.
HS memang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta wisuda, namun menurut Iva, pendaftarannya belum diverifikasi sebab HS masih punya tanggungan persoalan, yaitu kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dirinya.
Oleh karena itu, Iva menegaskan HS tidak akan menjadi peserta wisuda pada November ini. Penundaan wisuda ini dilakukan minimal enam bulan atau hingga kasus selesai.
"Pertimbangan minimal 6 bulan ke depan atau sampai persoalan itu selesai. Saya menjamin dia tidak ikut wisuda [November]," tandas Iva.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto